Ketentuan Layanan Poin Han9 Ferry ‘Funepo’

Ketentuan Layanan Poin Han9 Ferry ‘Funepo’

Pasal 1 Tujuan

  1. Ketentuan ini menetapkan hal-hal dasar terkait layanan poin Han9 Ferry ‘Funepo’ yang disediakan oleh Han9 Ferry Co., Ltd. (selanjutnya disebut ‘Perusahaan’) kepada anggota yang terdaftar dalam ketentuan penggunaan layanan reservasi Han9 Ferry Net (selanjutnya disebut ‘Ketentuan Penggunaan Anggota Funenet’).
  2. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini terkait program ini, ketentuan penggunaan anggota Funenet akan berlaku.

Pasal 2 Ruang Lingkup Layanan Poin Han9 Ferry ‘Funepo’

  1. Pemberian poin dan penggunaan poin hanya berlaku untuk perwakilan yang terdaftar di halaman pribadi. Syarat berlaku hanya jika menggunakan layanan reservasi Han9 Ferry Net dan melakukan pembayaran tarif dengan kartu kredit yang ditentukan oleh perusahaan secara prabayar (sama dengan pembayaran kartu di Pasal 1, Ayat 4 Ketentuan Penggunaan Anggota Funenet). Jika melakukan reservasi melalui telepon atau memilih pembayaran di loket, maka tidak berlaku. Poin akan diberikan dalam waktu 14 hari setelah naik kapal.
  2. 1 poin setara dengan 1 yen, dan dapat digunakan untuk biaya naik kapal mulai dari 10 poin untuk setiap pembayaran.
  3. Masa berlaku poin biasa adalah 3 tahun sejak tanggal naik kapal (dihitung per bulan), dan poin yang melebihi masa berlaku akan otomatis hangus. Masa berlaku poin lainnya bervariasi tergantung pada promosi atau kampanye.
  4. Saat menggunakan poin, poin yang mendekati masa berlaku akan otomatis digunakan.
  5. Jika reservasi yang menggunakan poin dibatalkan atau diubah, pada prinsipnya poin yang digunakan akan dikembalikan, dan pengembalian dalam bentuk uang tunai tidak akan dilakukan. Selain itu, jika anggota Funenet mengubah reservasi setelah melakukan pemesanan, poin akan diberikan sesuai dengan jumlah pembayaran setelah perubahan.
  6. Jumlah poin yang diperoleh, riwayat, dan masa berlaku dapat diperiksa di 【Halaman Utama Pribadi, Riwayat Poin & Masa Berlaku Poin】.

Pasal 3 Pemberian Poin

  1. Perusahaan akan memberikan poin kepada anggota Funenet yang menggunakan layanan reservasi Han9 Ferry Net di situs resmi Han9 Ferry dan melakukan pembayaran tarif dengan kartu kredit yang ditentukan oleh perusahaan secara prabayar (sama dengan pembayaran kartu di Pasal 1, Ayat 4 Ketentuan Penggunaan Anggota Funenet), serta dalam hal lain yang dianggap sesuai oleh perusahaan.https://www.han9f.co.jp/Jika pembayaran dilakukan dengan uang tunai, kartu di loket, kupon agen perjalanan, tiket kapal, tiket pengiriman, poin, atau kupon penggunaan, maka tidak akan diberikan poin. Namun, jika ada tambahan pembayaran untuk perubahan pembayaran kartu prabayar (termasuk penggunaan sebagian poin), maka akan memenuhi syarat untuk pemberian poin. Poin yang diberikan dapat diperiksa melalui metode yang ditentukan (Halaman Pribadi).
  2. Tingkat pemberian poin dan syarat lainnya akan ditentukan oleh perusahaan dan diumumkan kepada anggota Funenet di situs resmi perusahaan. Selain syarat yang diumumkan sebelumnya di situs pengumuman, tingkat pemberian poin dan masa berlaku dapat berbeda tergantung pada peringkat anggota dan transaksi yang relevan.
  3. Poin akan diberikan setelah transaksi yang memenuhi syarat dilakukan, setelah periode tertentu yang ditentukan oleh perusahaan (dalam waktu 14 hari setelah naik kapal). Jika transaksi yang memenuhi syarat dibatalkan, poin tidak akan diberikan, dan jika ada perubahan pada jumlah transaksi, poin akan diberikan sesuai dengan jumlah setelah perubahan.
  4. Keputusan akhir mengenai apakah poin akan diberikan untuk suatu transaksi, jumlah poin yang diberikan, dan hal-hal lain terkait pemberian poin akan dilakukan oleh perusahaan, dan anggota Funenet akan mematuhi keputusan tersebut.

Pasal 4 Pengelolaan Poin (Sistem Peringkat Anggota)

  1. Perusahaan akan menginformasikan kepada anggota Funenet mengenai jumlah poin yang diberikan, jumlah poin yang digunakan, dan saldo poin yang dimiliki oleh anggota Funenet sesuai dengan metode yang ditentukan oleh perusahaan.
  2. Jika anggota Funenet memiliki keraguan mengenai jumlah poin yang disebutkan di atas, mereka harus segera menghubungi perusahaan dan menjelaskan alasannya.
  3. Keputusan akhir mengenai jumlah poin yang disebutkan di atas akan dilakukan oleh perusahaan, dan anggota Funenet akan mematuhi keputusan tersebut.
  4. Dalam program ini, berdasarkan rekam jejak penggunaan anggota Funenet, terdapat lima peringkat anggota: Perunggu, Perak, Emas, Platinum, dan Diamond, di mana tingkat pengembalian poin akan meningkat sesuai dengan masing-masing peringkat anggota.
  5. Peringkat anggota adalah sebagai berikut.

    Peringkat AnggotaTingkat PengembalianRekam Jejak Penggunaan (1 Tahun)
    Diamond20.0%1.500.000 yen ~
    Platinum10.0%500.000 yen ~ 1.499.999 yen
    Gold5.0%200.000 yen ~ 499.999 yen
    Silver2.0%50.000 yen ~ 199.999 yen
    Bronze1.0%0 yen ~ 49.999 yen

    Jika anggota (perwakilan) tidak naik kapal, tingkat pengembalian akan menjadi 50% dari yang tercantum di atas. Jumlah yang tercermin dalam rekam jejak penggunaan juga akan menjadi 50% dari jumlah pembayaran.

  6. Pemeliharaan dan penurunan peringkat anggota di Pasal 5 akan diterapkan berdasarkan ‘rekam jejak penggunaan selama 1 tahun (1 Januari – 31 Desember)’ untuk ‘1 tahun berikutnya (1 April tahun berikutnya – 31 Maret tahun berikutnya).
  7. Target rekam jejak penggunaan di Pasal 5 adalah sebagai berikut.
    • (1) Jika dilakukan pembayaran prabayar dengan kartu (sama dengan yang tercantum di Pasal 3).
    • (2) Jika ada tambahan pembayaran untuk perubahan pembayaran prabayar dengan kartu yang dibayar dengan uang tunai atau kartu di loket.
    • (3) Pembayaran dengan metode lain selain (1) dan (2) tidak akan dihitung dalam rekam jejak penggunaan.
  8. Mengenai promosi peringkat anggota di Pasal 5, akan ada peningkatan segera setelah memenuhi syarat, meskipun belum satu tahun, dan peringkat anggota baru akan diterapkan lebih awal.

Pasal 5 Penggabungan Poin dan Larangan Pendaftaran Ganda

  1. Anggota Funenet tidak dapat mentransfer atau menggadaikan poin yang dimiliki kepada anggota Funenet lainnya, atau berbagi poin antar anggota Funenet.
  2. Seorang anggota Funenet dilarang melakukan pendaftaran ganda. Selain itu, jika karena alasan tertentu melakukan pendaftaran ganda, poin yang dimiliki tidak dapat digabungkan.

Pasal 6 Pembatalan dan Kehilangan Poin

  1. Setelah perusahaan memberikan poin, jika ada pembatalan transaksi yang memenuhi syarat atau alasan lain yang dianggap tepat oleh perusahaan untuk membatalkan pemberian poin, perusahaan dapat membatalkan poin yang diberikan berdasarkan transaksi tersebut.
  2. Jika perusahaan menilai bahwa anggota Funenet termasuk dalam salah satu dari hal-hal berikut, perusahaan dapat membatalkan sebagian atau seluruh poin yang dimiliki anggota Funenet tanpa pemberitahuan.
    • (1) Jika ada tindakan ilegal atau tidak sah.
    • (2) Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan ini, ketentuan penggunaan anggota Funenet, atau ketentuan dan pedoman lain yang ditetapkan oleh perusahaan.
    • (3) Jika perusahaan menilai bahwa pembatalan poin yang diberikan kepada anggota Funenet adalah tepat.
  3. Jika anggota Funenet tidak menggunakan poin dalam masa berlakunya, poin akan otomatis hangus.
  4. Perusahaan tidak akan memberikan kompensasi atau bertanggung jawab atas poin yang dibatalkan atau hangus, kecuali jika ada alasan yang dapat disalahkan kepada perusahaan.

Pasal 7 Penggunaan Poin dalam Pembayaran

  1. Anggota Funenet dapat menggunakan poin yang dimiliki untuk pembayaran di situs resmi Han9 Ferry dalam layanan reservasi Han9 Ferry Net dengan tingkat pengembalian yang ditentukan oleh perusahaan, sesuai dengan metode yang ditentukan.
  2. Perusahaan dapat membatasi layanan yang memenuhi syarat untuk penggunaan poin di Pasal 1 atau menetapkan syarat untuk penggunaan poin.
  3. Jika anggota Funenet membatalkan pembayaran berdasarkan Pasal 1, pada prinsipnya poin yang digunakan untuk pembayaran tersebut akan dikembalikan, dan pengembalian dalam bentuk uang tunai tidak akan dilakukan. Namun, jika karena alasan administratif perusahaan, pengembalian dalam bentuk poin tidak dapat dilakukan, perusahaan dapat mengembalikan jumlah yang setara dengan penggunaan poin dalam bentuk uang tunai dari layanan yang memenuhi syarat untuk penggunaan poin.
  4. Jika anggota Funenet menggunakan poin untuk pembayaran penuh dan kemudian jumlah pembayaran berkurang karena alasan tertentu, pengembalian poin akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
  5. Jika anggota Funenet menggunakan poin untuk sebagian pembayaran dan kemudian jumlah pembayaran berkurang karena alasan tertentu, pengembalian akan dilakukan untuk jumlah pembayaran kartu terlebih dahulu, dan jika masih ada kekurangan, pengembalian poin akan dilakukan sesuai dengan ketentuan di Pasal 3.
  6. Jika setelah menggunakan poin untuk pembayaran, jumlah pembayaran meningkat karena alasan tertentu, anggota Funenet harus membayar selisihnya dengan metode pembayaran lain.

Pasal 8 Kecelakaan dan Lainnya

Untuk transaksi yang menjadi objek pembayaran di Pasal 7, perusahaan tidak bertanggung jawab atas pembatalan akibat bencana alam seperti badai, dan tidak akan melakukan pengembalian poin.

Pasal 9 Pembatalan Poin Setelah Digunakan

Jika anggota Funenet menggunakan poin untuk pembayaran berdasarkan Pasal 7 dan poin dibatalkan berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 atau 2, transaksi yang menjadi objek pembayaran tersebut (selanjutnya disebut ‘Transaksi Poin’) dapat dibatalkan atau ditangguhkan. Anggota Funenet harus segera membayar kekurangan yang disebabkan oleh pembatalan poin dengan uang tunai atau metode pembayaran yang ditentukan oleh perusahaan.

Pasal 10 Larangan Penukaran Poin

Anggota Funenet tidak dapat menukarkan poin dalam keadaan apapun.

Pasal 11 Penggunaan oleh Pihak Ketiga

  1. Penggunaan poin harus dilakukan oleh anggota Funenet itu sendiri, dan tidak dapat dilakukan oleh pihak ketiga selain anggota tersebut.
  2. Perusahaan akan menganggap penggunaan poin sebagai penggunaan oleh anggota Funenet jika ID login dan kata sandi yang dimasukkan saat menggunakan poin sesuai dengan yang terdaftar. Jika itu adalah penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga, perusahaan tidak akan mengembalikan poin yang digunakan. Selain itu, perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh anggota Funenet.

Pasal 12 Pajak dan Biaya

Jika ada pajak atau biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan perolehan dan penggunaan poin, anggota Funenet akan menanggung biaya tersebut.

Pasal 13 Kehilangan atau Penangguhan Kualifikasi Anggota Funenet

Jika anggota Funenet kehilangan status keanggotaan, mereka akan kehilangan semua hak terkait penggunaan poin dan program ini, dan tidak akan memperoleh hak klaim terhadap perusahaan sehubungan dengan kehilangan status tersebut.

Pasal 14 Penolakan Tanggung Jawab

Perusahaan akan berusaha sebaik mungkin berdasarkan tingkat teknologi saat itu dalam pengoperasian program ini, tetapi tidak menjamin bahwa tidak akan ada gangguan. Perusahaan tidak menjamin tidak terjadinya gangguan, keterlambatan, penghentian, kehilangan data, gangguan terkait penggunaan poin, akses tidak sah ke data, atau gangguan lainnya.

Pasal 15 Perubahan Program

Perusahaan dapat mengubah ketentuan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada anggota Funenet sesuai dengan kebutuhan operasional, dan dapat melakukan perubahan pada ketentuan ini, isi program, atau syarat penyediaan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada penghapusan poin, penghentian pemberian poin, perubahan layanan yang memenuhi syarat untuk pemberian poin atau penggunaan poin, atau perubahan tingkat pemberian atau penggunaan poin), dan anggota Funenet menyetujui hal ini sebelumnya. Namun, jika perusahaan melakukan penghentian, perubahan, atau penghentian program, perusahaan akan memberikan informasi kepada anggota Funenet dengan cara yang sesuai berdasarkan dampak dan situasi pengoperasian program.

Pasal 16 Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi Eksklusif

Jika terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan antara para pihak terkait penggunaan program ini, sengketa tersebut akan diselesaikan di pengadilan yang memiliki yurisdiksi di lokasi kantor pusat perusahaan di Kyushu, sesuai dengan hukum Jepang.

Demikianlah
Ditetapkan pada 1 Maret 2021
Direvisi pada 10 Juli 2023
Revisi Pasal 3 dan 4 pada 14 November 2025
Revisi teks merah Pasal 4 akan berlaku mulai 14 Januari 2026 setelah naik kapal