(テスト)Tentang Penggunaan Api di Dalam Kapal Selain di Ruang Merokok

Tentang Penggunaan Api di Dalam Kapal Selain di Ruang Merokok

Bagian 2

Merokok di luar ruang merokok (termasuk rokok elektronik) dilarang sepenuhnya, dan penggunaan api di dalam kapal, kecuali rokok di ruang merokok (termasuk rokok elektronik), juga dilarang sepenuhnya. Merokok di luar ruang merokok adalah tindakan yang sangat berbahaya yang dapat menyebabkan kebakaran. Kami meminta pengertian dan kerjasama Anda demi keselamatan navigasi dan menjaga ketertiban.
Selain itu, jika ditemukan tindakan merokok di tempat yang dilarang atau membawa puntung rokok, abu, atau membuangnya ke tempat sampah, akan dikenakan biaya pembersihan (penghilangan bau) dan biaya gangguan sebesar 20.000 yen (belum termasuk pajak), tarif kamar tempat Anda menginap, dan biaya penggunaan fasilitas (selama periode tidak dapat digunakan).

Di dalam kabin, ruang publik, area parkir, dan semua tempat selain ruang merokok, tidak diperbolehkan menggunakan api seperti korek api, pemantik api, lilin, kompor kaset, atau tabung gas.

※Pasal 23-2 Undang-Undang Transportasi Laut: Larangan Tindakan yang Membahayakan Keselamatan Penumpang
Merokok di tempat yang dilarang di kapal (Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Transportasi Laut Pasal 23-14) dilarang menurut Pasal 23-2 Undang-Undang Transportasi Laut. Jika melanggar ketentuan ini, akan dikenakan denda tidak lebih dari 300.000 yen (Pasal 53 undang-undang yang sama).

Untuk Pelanggan yang Akan Berlayar dengan Sepeda (Tentang Pengaturan Tarif Bagasi/Beban Khusus)

Sepeda yang ketika dilipat memiliki jumlah panjang tiga sisi melebihi 2M dan sepeda yang tidak dapat dilipat akan dikenakan tarif sepeda untuk beban khusus.